Komisi II Dorong Distribusi Lahan Eks HGU PTPN ke Warga Sumut

03-07-2025 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Gubernur Sumut, Kementerian ATR/BPN, Kakanwil BPN dan Bupati/Walikota di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (3/7/2025). Foto: Farhan/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi II DPR RI menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan distribusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN di Sumatera Utara kepada masyarakat. Namun, upaya ini masih terhambat oleh sejumlah kendala administratif dan regulasi yang berada di bawah kewenangan Kementerian BUMN.

 

Menurut Ketua Komisi II DPR RI yang memimpin kunjungan kerja tersebut, Rifqinizamy Karsayuda, dijelaskan bahwa saat ini terdapat hampir 6.000 hektar lahan eks HGU milik PTPN yang tersebar di Sumatera Utara. Pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menunjukkan keinginan kuat untuk mendistribusikan lahan-lahan tersebut kepada masyarakat. Namun, proses tersebut terganjal beberapa persoalan utama.

 

"Pertama, lahan eks HGU yang masih tercatat sebagai aset BUMN hanya bisa dilepas jika ada kompensasi atau ganti rugi. Ini tentu sangat memberatkan, apalagi bagi pemerintah daerah dan masyarakat," ujar Rifqi saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Gubernur Sumut, Kementerian ATR/BPN, Kakanwil BPN dan Bupati/Walikota di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (3/7/2025).

 

Bang Rifqi, sapaannya, mengatakan meskipun masa HGU sudah berakhir, lahan tersebut tetap tercatat sebagai aset negara yang dimiliki oleh BUMN, sehingga secara administratif masih dianggap sah secara hukum dan tidak dapat langsung dialihkan.

 

"Dan yang kedua, kendati kemudian HGU nya sudah habis ini masih dicatatkan sebagai aset BUMN yang kemudian seolah olah mendapatkan legalitas formil di mata negara." ucapnya.

 

Komisi II DPR RI berencana meminta izin kepada pimpinan DPR untuk mengundang sejumlah menteri terkait, seperti Menteri BUMN, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Dalam Negeri, guna membahas solusi atas permasalahan ini.

 

"Permasalahan seperti ini tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, tetapi juga di banyak wilayah lain di Indonesia. Jika lahan-lahan eks HGU atau HGB ini dapat terdistribusi dan tersertifikasi dengan baik kepada rakyat, maka manfaatnya akan jauh lebih besar." terang Rifqi.

 

Politisi Fraksi NasDem ini menjelaskan, distribusi lahan tersebut tidak hanya berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mampu untuk mendorong peningkatan penerimaan negara dengan baik.

 

"Dan yang paling penting kalau kemudian itu sistem pendistribusiannya juga sistem sertifikasinya dengan baik, maka penerimaan negara pada sektor pertanahan juga akan naik secara signifikan." tutupnya. (mfn/aha)

BERITA TERKAIT
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...